Sok Jago Gertak David, AGH Kini Bercucuran Air Mata Bacakan Pledoi Demi dapat Keringanan

AGH (15) membacakan langsung nota pembelaan dalam persidangan tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis

TRIBUN-MEDAN.COMĀ - AGH (15) membacakan langsung nota pembelaan dalam persidangan tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).

Pleidoi dibacakan AG di depan Majelis Hakim demi bisa mendapatkan keringananan hukuman dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Sebelumnya, AG telah dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada saat menyampaikan pleidoi, lanjut Mangatta, AG sampai harus berlinang air mata.

Kesedihan kliennya tak bisa terbendung hingga harus menangis di muka persidangan.

Tak lupa, AG juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada David Ozora yang dalam kasus ini menjadi korban penganiayaan.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved