Breaking News

Viral Medsos

KPK Sebut Bupati Meranti Pakai Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Maju Jadi Calon Gubernur Riau 2024

Bupati Muhammad Adil Langsung Ditahan KPK Bersama Dua Orang Lainnya Yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih

Editor: AbdiTumanggor
capture facebook
OTT KPK: KPK: Bupati Meranti Pakai Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Maju Jadi Calon Gubernur Riau 2024. 

KPK Sebut Bupati Meranti Pakai Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Maju Jadi Cagub Riau 2024

TRIBUN-MEDAN.COM - Bupati Muhammad Adil Langsung Ditahan KPK Bersama Dua Orang Lainnya Yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi.

Bupati Meranti yang saat ini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Adil diduga menggunakan uang setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk biaya safari politik menjadi calon gubernur (cagub) Riau tahun 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Jumat (7/4/2023).

"Muhammad Adil dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam.

Menurut Alex, uang setoran tersebut kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil.

Adapun besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.

OTT KPK: Bupati Muhammad Adil Langsung Ditahan KPK Bersama Dua Orang Lainnya Yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi, Jumat (7/4/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
OTT KPK: Bupati Muhammad Adil Langsung Ditahan KPK Bersama Dua Orang Lainnya Yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi, Jumat (7/4/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

Selanjutnya, setoran UP dan GU dilakukan dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada Fitria Nengsih (FN) yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti yang sekaligus adalah orang kepercayaan Adil.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada Adil sebagai setoran yang diberikan lewat ajudan bupati.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil. Di antaranya, sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Adil ntuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," kata Alex.

Atas hal tersebut KPK telah menetapkan Adil dan Fitria sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menyita uang  miliaran upiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil.

"Barang bukti yang disita kurang lebih mencapai miliaran rupiah," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Menurut Firli, dugaan korupsi yang dilakukan didominasi siap dan fee proyek yang diberikan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kepulauan Meranti.

Tidak hanya itu, Adil juga diduga menerima potongan uang persedian (UP) dan ganti uang persedian (GUP).

Kemudian, menurut Ali, penerimaan lain pada 2021-2023 juga cukup besar.

Firli meminta masyarakat memberi waktu kepada KPK untuk terus bekerja mendalami dugaan korupsi Muhammad Adil. "KPK akan menjelaskan kpada publik sebagai pertanggungjawaban kerja-kerja KPK ke publik," ujarnya.

Adil selaku penerima suap disangka melanggar Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Fitria sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dan puluhan pejabat strategis Pemerintah Kepulauan Meranti, Riau serta pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dan puluhan pejabat strategis Pemerintah Kepulauan Meranti, Riau serta pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam. (kompas tv)

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti Riau Muhammad Adil Minta Maaf ke Warganya

Baca juga: OTT KPK - Bupati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ketua Tim BPK Provinsi

Bupati Minta Maaf kepada Warganya

Setelah ditahan, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil meminta maaf kepada warganya karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muhammad Adil terjaring OTT pada Kamis (6/4/2023) malam. Dia terciduk bersama 27 orang lainnya dalam upaya paksa tersebut.

Dia diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, mulai dari menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap.

“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

OTT KPK: Bupati Muhammad Adil Langsung Ditahan KPK Bersama Dua Orang Lainnya Yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi, Jumat (7/4/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
OTT KPK: Bupati Muhammad Adil Langsung Ditahan KPK Bersama Dua Orang Lainnya Yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi, Jumat (7/4/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Pantauan, usai dihadirkan ke ruang konferensi pers, Adil dibawa kembali oleh petugas menuju ke lantai dua gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Ia baru dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih sekitar pukul 03.08 WIB dini hari.

Usai menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut.

Ia juga enggan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.

Selain itu, dia juga enggan membantah sangkaan dari KPK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi.

Saat dimintai tanggapan bahwa dirinya bakal merayakan Hari Raya Idul Fitri di tahanan, ia juga memilih bungkam.

Adil hanya tampak mengacungkan jempolnya menanggapi pertanyaan wartawan.

Baca juga: Ambisi Mau Nyalon Gubernur Riau, Bupati Meranti Korupsi, Suap BPK Provinisi untuk Dapat Opini WTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dan puluhan pejabat strategis Pemerintah Kepulauan Meranti, Riau serta pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Meranti Muhammad Adil dan puluhan pejabat strategis Pemerintah Kepulauan Meranti, Riau serta pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam. (kompas tv)

Adapun KPK menetapkan Adil dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi.

Dua orang lainnya itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi.

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi.

Pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.

Uang itu diterima melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Kepulauan Meranti Riau Muhammad Adil Minta Maaf ke Warganya

Kemudian, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.

“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.

Selanjutnya, ia juga diduga menyuap Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun kin KPK menahan Adil dan Fitria di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

Sedangkan, pemeriksa BPK Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alex.

Baca juga: OTT KPK - Bupati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ketua Tim BPK Provinsi

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved