OTT Bupati Meranti
TUMPUKAN Uang Suap Rp 26,1 Miliar Milik Bupati Meranti, Bakal Dipakai untuk Dana Pilgub Riau
Bupati Meranti, Muhammad Adil resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain dalam kasus tindak korupsi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Bupati Meranti, Muhammad Adil resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain dalam kasus tindak korupsi.
Adil disuga menerima uang suap sebesar Rp 26,1 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta menyebut, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pencalonan Pemilihan Gubernur Riau.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (7/4/2023) malam, pihak KPK turut menunjukkan barang bukti uang hasil suap Bupati Meranti.
Gepokan uang yang ditunjukkan tersebut seluruhnya berbentuk rupiah.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Alex menyebut, Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
Uang tersebut kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada Muhammad Adil.
Setoran berupa uang tunai ini lantas disetorkan kepada Fitria yang menjadi orang kepercayaan Adil.
Kemudian, sekitar bulan Desember 2022, Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
Uang itu diberikan lantaran perusahaan tersebut memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid.
Selain itu, Adil dan Fitria juga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar pada Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.