Pupuk Ilegal

5 Ton Pupuk Ilegal Disita Diduga Jaringan Iwan, Kasus di Polda Sumut Ngendap Pelakunya Berkeliaran

Polres Langkat menyita lima ton pupuk ilegal dari dua orang tersangka. Pupuk tersebut dianggap berbahaya karena bisa merusak tanaman

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Kedua pelaku dan barang bukti lima ton pupuk ilegal di dalam mobil boks yang diamankan Sat Reskrim Polres Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (8/4/2023).    

Ia mengatakan, pupuk ilegal ini disinyalir tidak sesuai ketentuan, sehingga dikhawatirkan dapat merusak tanaman. 

Baca juga: PELAKU Penyelundupan Pupuk Subsidi Diringkus, 5 Orang Kelompok Tani Beserta Pengumpulnya

Harga pupuk ilegal ini pun dijual dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 100 ribu per karung dengan berat 50 kilogram. 

Padahal, biasanya harga pupuk magnesium plus di pasaran dijual dengan harga Rp 500 ribu per karung. 

"Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari informasi yang diperoleh Polres Langkat. Perihal adanya upaya pengiriman 30 karung pupuk magnesium plus ilegal menggunakan mobil box," ujar Luis.  

"Setelah mobil box diamankan, personel kemudian melakukan pengembangan, hingga menemukan puluhan karung pupuk ilegal lainnya disebuah gudang penyimpanan. Berat total keseluruhan pupuk mencapai lima ton," sambungnya. 

Baca juga: Mahasiswi Polmed Dibunuh Pakai Pisau Dapur, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Sementara itu, Luis mengaku saat ini pihaknya masih memburu satu orang pelaku lagi yang masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. 

Namun, Luis juga tidak menjelaskan, siapa yang dia kejar.

Dalam kasus ini, kedua pelaku yang namanya disembunyikan polisi akan dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan terancam enam tahun penjara. 

Kasus pengoplos pupuk subsidi mengendap di Polda Sumut

Kasus dugaan pengoplos pupuk subsidi yang ditangani Polda Sumut dengan tersangka Iwan sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun, polisi sampai detik ini tak kunjung menahan pemilik gudang bernama Irwansyah alias Iwan.

Bahkan, Iwan dibiarkan berkeliaran, setelah diserahkan Kodam I/Bukit Barisan ke Polda Sumut.

Keberadaan Iwan pun tak jelas dimana saat ini. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka. 

"Perkara sudah naik ke penyidikan," kata Hadi, Kamis (23/3/2023).

Hadi bilang, semua pupuk diduga oplosan yang berada di gudang penyimpanan diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Polda Sumut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved