Dugaan Perselingkuhan
Dugaan Skandal Perselingkuhan Komisioner Komisi Informasi, DPRD Sumut: Bentuk Majelis Etik
Sesama komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut kabarnya terlibat skandal perselingkuhan hingga membuat heboh
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sesama komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut berinisial MS dan CA diduga terlibat skandal perselingkuhan.
Terbongkarnya dugaan skandal perselingkuhan sesama komisioner Komisi Informasi ini berawal dari laporan Lia Anggia Nasution, istri dari MS.
Lia tidak terima suaminya berselingkuh dengan CA.
Baca juga: BLAK-blakan Bongkar Perselingkuhan Suaminya, Ini Sosok Anandira, Istri Anggota TNI yang Selingkuh
Terkait kasus ini, Ketua DPRD Sumatra Utara, Baskami Ginting mendesak Komisi Informasi (KI) Sumut untuk membentuk majelis etik terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh sesama komisioner berinisial MS dan CA.
"Kita minta itu harus disegerakan tindaklanjutnya. Jangan sampai berlarut nanti masyarakat menilai yang tidak-tidak. Kalau sudah ada pihak yang dirugikan, harus segera dibentuk majelis etik, jangan didiamkan," ujar Baskami saat diwawancarai tribun-medan.com, Sabtu (8/4/2023).
Baskami juga meminta agar istri MS yang membuat laporan KI juga membuat laporan serupa ke Komisi A DPRD Sumut agar dapat dilakukan pemanggilan terhadap komisioner yang terlibat perselingkuhan.
Baca juga: TERBONGKAR! Perselingkuhan Jadi Motif Utama Kades Dibunuh Mantri, Polisi Beber Fakta Mengejutkan
"Kami juga minta yang bersangkutan itu membuat laporan ke Komisi A DPRD Sumut. Karena KI Sumut itu merupakan konstituen Komisi A, jadi bagaimanapun Komisi A bertanggung jawab terhadap masalah yang terjadi di KI," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi ( KI ) Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan pihaknya telah mengundang pelapor dalam hal ini Anggia untuk mempertanyakan masalah itu.
Anggia menambahkan, untuk menghindari perselingkuhan ini, Anggia juga sudah meminta agar suaminya mengundurkan diri dari KI Sumut pada Februari 2023. Keduanya adalah pejabat publik yang harusnya menjaga amanah dari masyarakat.
Baca juga: Geng Motor yang Serang Warnet di Marelan Akhirnya Diringkus, Pelaku Kabur ke Jambi dan Pekanbaru
"Hal ini juga saya lakukan untuk menjaga nama baik KI Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang mengemban amanah publik untuk keterbukaan informasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan pihaknya telah mengundang pelapor dalam hal ini Anggia untuk mempertanyakan masalah itu.
"Kami belum membentuk majelis etik. Kami hanya minta penjelasan saudara Anggi apakah benar surat laporan itu. Ini masih tertutup sebenarnya. Langkah berikutnya akan memanggil lagi pelapor karena belum diperiksa secara resmi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Dedy Ardiansyah mengaku sejauh ini belum pernah menangani masalah dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Mantri Suntik Mati Kepala Desa Diduga karena Perselingkuhan, Di Ponsel Istri Pelaku Ada Foto Korban
"Kami belum punya pengalaman menangani masalah etik. Kami akan mempelajari dulu peraturan KI dalam menangani masalah ini, tapi proses akan kami lakukan," ujarnya.
Lia Anggia Nasution, istri dari MS mengatakan sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya dengan CA itu secara resmi ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret 2023.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.