Pencurian Burung
Pemilik Burung Jadi Tersangka Setelah Terduga Pencuri Mati Ditelanjangi dan Digebuki
Polres Tebingtinggi menjadikan pemilik burung sebagai tersangka dalam kasus tewasnya terduga pencuri burung yang dianiaya warga
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Kasus tewasnya Abdul Rahim, terduga pencuri burung yang diborgol, ditelanjangi dan digebuki sampai mati ini di Kota Tebingtinggi kini memasuki babak baru.
Satu orang pria berinisial S (44) kini ditangkap polisi.
S adalah pemilik burung murai batu warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi yang pertama kali meneriaki Abdul Rahim sebagai pencuri.
Baca juga: Tragis, Terduga Pencuri Burung Ditelanjangi dan Digebuki Sampai Mati, Keluarga Curiga Pelaku Polisi
"Satu pelaku sudah kami mengamankan berinisial S, salah satu tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Abdul Rahim, warga Paya Kapar, yang diduga mencuri burung miliknya. Akibat penganiyaan ini, korban tewas," kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi, Senin (10/4/2023).
Pelaku diamankan petugas pada Sabtu (8/4/2023) malam menyusul adanya surat laporan Nomor : LP/B/ 191 /IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 April 2023 yang dilaporkan Safitri Faujiah selaku istri korban.
Junisar mengatakan, S adalah salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan dan mengundang massa melakukan penganiayaan.
Baca juga: Seorang Pria di Tebingtinggi Digebukin dan Ditelanjangi Hingga Tewas, Diduga Hendak Curi Burung
Pelaku merasa kesal karena menduga korban hendak mengambil burung peliharaan yang ada di teras rumah.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku (pemilik burung murai batu) telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 potong kaos singlet bermotif loreng dan 1 potong celana pendek berwarna merah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Junisar.
Saat ini Satreskrim Polres Tebingtinggi juga masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainya.
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Baca juga: Dituduh Mencuri Burung, Abdul Rahim Dihakimi Puluhan Orang dan Ditelanjangi Hingga MD
"Kita jerat pasal tentang pidana melakukan secara bersama sama di muka umum tindak kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," ujar Junisar.
Aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan Abdul Rahim (27), warga Jalan Indra Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi meninggal dunia terjadi pada Kamis (6/4/2023) subuh.
Penganiayaan terjadi di jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Baca juga: BREAKINGNEWS Diduga Rem Blong, Truk Remuk Setelah Tabrak Kendaraan yang Sama
Pelaku yang diduga hendak mencuri burung diamakan warga. Dalam rekaman video korban diborgol dan dipukuli hingga lemas dalam kondisi telanjang.
Korban kemudian meninggal dunia beberapa jam setelah sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Tebingtinggi. Mendengar kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Tebingtinggi. (cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.