Viral Medsos

Sang Pacar Bocil AGH Divonis Hari Ini, Mario Dandy Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel

Ayah David Jonathan Latumahina menyebut Tersangka Mario Dandy Cs mulai mengalami stres hingga teriak-teriak di tahanan.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi saksi dalam sidang AGH terkait penganiayaan David Ozora. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ayah David Jonathan Latumahina menyebut tersangka Mario Dandy Cs mulai mengalami stres hingga teriak-teriak di tahanan.

Hal ini disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.

“Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka,”cuit Jo pada Rabu (5/4/2023) kemarin.

Ayah David juga berharap agar sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bisa digelar secara siaran langsung.

“Sidang selanjutnya (Mario dan Shane) live dong, kan mereka bukan anak-anak,” lanjut ayah David.

Mario Dandy dan perempuan AGH.
Mario Dandy dan perempuan AGH. (HO)

Hari Ini Sidang Vonis Bocil AGH (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini, keluarga David Ozora berharap terdakwa AGH mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis yang akan digelar Senin (10/4/2023) hari ini.

Sebagaimana diketahui, David Ozora merupakan korban penganiayaan bocah perempuan AGH bersama pacarnya, Mario Dandy, dan Shane Lukas,

Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger, mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas itu termasuk penganiayaan berat sehingga hukuman maksimal dinilai patut untuk diberikan kepada ketiganya, termasuk AG.

“David masih di ICU, berharap apa yang dilakukan penganiayaan berat ini. Ini tindakan di luar perikemanusiaan,” kata Alto Luger, Minggu (9/4/2023).

Alto menjelaskan, terdakwa AG yang berstatus sebagai anak dikenakan hukuman setengah dari hukuman maksimal atas pasal yang didakwakan, yakni Pasal 355 Ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pihak keluarga berharap, hakim tunggal dapat menjatuhkan vonis maksimal, yakni 6 tahun penjara untuk AG.

“Harapkan hukumannya seberat-beratnya oleh AG maupun kedua tersangka lainnya. Kami harap hukuman maksimal. Dengan 12 tahun, bagi anak kan dipotong setengah. Itu harusnya 6 tahun maksimalnya,” tutur Alto.

“Harapan keluarga hukuman maksimal,” sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut AGH 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum menuntut AGH 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora. (HO)

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa anak, AG, Senin hari ini.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved