Viral Medsos

Sang Pacar Bocil AGH Divonis Hari Ini, Mario Dandy Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel

Ayah David Jonathan Latumahina menyebut Tersangka Mario Dandy Cs mulai mengalami stres hingga teriak-teriak di tahanan.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi saksi dalam sidang AGH terkait penganiayaan David Ozora. 

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa AG tidak wajib hadir dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang anak tersebut. Artinya AG boleh memilih untuk menghadiri sidang atau tidak.

“Artinya pilihan. Kalau hadir tidak apa-apa, tidak hadir juga tidak apa-apa. Hakim tidak akan mewajibkan.”

Aturan mengenai kehadiran terdakwa anak tersebut, kata Djuyamto, tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Meski boleh tidak hadir, ungkapnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut harus melaksanakan sidang putusan secara terbuka.

“Saya sebutkan, Pasal 61 Undang-Undang Sitem Peradilan Pidana Anak, di situ jelas dinyatakan bahwa sidang pembcaan putusan harus dilaksanakan secara terbuka, dan di situ ada kalimat, ‘Anak bisa tidak hadir’,” tuturnya dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

Sementara, keluarga David Ozora direncanakan hadir dalam sidang vonis AG tersebut. 

AGH saat digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
AGH saat digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (HO)

AGH Nangis-nangis Bacakan Pledoi

Sebelumnya, AGH (15) membacakan langsung nota pembelaan dalam persidangan tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023) lalu.

Penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, pembelaan itu dibacakan langsung oleh kliennya di muka persidangan.

Pleidoi dibacakan AG di depan Majelis Hakim demi bisa mendapatkan keringananan hukuman dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya.

"Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pledoinya sendiri yang disusun sendiri, sama AG tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan (pleidoi) secara langsung sendiri juga," kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Pada saat menyampaikan pleidoi, lanjut Mangatta, AG sampai harus berlinang air mata.

Kesedihan kliennya tak bisa terbendung hingga harus menangis di muka persidangan.

Tak lupa, AG juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada David Ozora yang dalam kasus ini menjadi korban penganiayaan.

"Memang di pembacaan pleidoi tadi beliau (AG) menangis," ujar Mangatta.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved