Viral Medsos

Sang Pacar Bocil AGH Divonis Hari Ini, Mario Dandy Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel

Ayah David Jonathan Latumahina menyebut Tersangka Mario Dandy Cs mulai mengalami stres hingga teriak-teriak di tahanan.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi saksi dalam sidang AGH terkait penganiayaan David Ozora. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dihukum pidana penjara selama 4 tahun karena dinilai terbukti bersalah dalam penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair (dakwaan utama) karena terbukti ikut merencanakan sebelum menganiaya David.

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana. "Dakwaan kedua primeir Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved