Berita Viral
Tak Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara, AGH Kini Desak Hakim Vonis Mario Dandy Seberat-beratnya
Pacar Mario Dandy, AGH telah resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara. AGH terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.
"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim.
AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.
Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Sidang Perdana
Hasil musyawarah diversi antara David dan salah satu pelaku penganiayaan AGH kini telah berjalan.
Namun, musyawarah antara David dan AGH yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berakhir buntu.
Karena itu, kini AGH tetap bakal menjalani sidang pokok perkara.
Baca juga: Profil AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Usia 15 Tahun Eks Mario Dandy Satriyo
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi berakhir buntu lantaran pihak keluarga korban menolak adanya proses ini.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," kata Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023).
Dengan demikian, kata Djuyamto, agenda dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
AGH telah resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara
AGH terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan Dav
AGH
hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara
FOTO-FOTO Semangat Demonstran Suarakan Pembubaran DPR RI, Meskipun Terlibat Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
TRAGEDI Demo Hari Ini: Viral Video Mobil Brimob Tabrak Driver Ojol |
![]() |
---|
SAAT DPR Bahagia Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Sebulan, Buruh: Jungkir Balik, Rumah Pun Gak Kebeli |
![]() |
---|
NASIB Wamen Eddy Hiariej Sehari Diangkat Sebagai Komisaris PT PGN Kini Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
SETELAH Ogah Jalani Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Tutup Pintu Maaf ke Lisa Mariana: Proses Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.