Breaking News

Berita Viral

Tak Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara, AGH Kini Desak Hakim Vonis Mario Dandy Seberat-beratnya

Pacar Mario Dandy, AGH telah resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara. AGH terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

Kolase Tribun Medan/HO
AGH dan Mario Dandy 

TRIBUN-MEDAN.com - Pacar Mario Dandy, AGH telah resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara. AGH terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

AGH divonis 3,5 tahun di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

Sebelumnya, Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya, tetapi tidak dengan kliennya.

Menurut Bhirawa J. Arifi, Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, sementara AGH tidak sama sekali.

Sehingga pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberika hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.

"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa, Minggu (9/4/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.

"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.

Bhirawa menilai sah-sah saja jika AGH divonis hukuman lebih berat, jika memang ia pelaku utama.

Namun, faktanya berbeda, AGH bukan pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.

"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.

Terdakwa anak bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv)
Terdakwa anak bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv) (kompas tv)

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Terbaru, AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved