Berita Viral
Tak Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara, AGH Kini Desak Hakim Vonis Mario Dandy Seberat-beratnya
Pacar Mario Dandy, AGH telah resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara. AGH terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Editor:
Tommy Simatupang
Pembelaan AGH Ditolak JPU
Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.
Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.
Baca juga: Dishub Sumut Prediksi Seluruh Moda Transportasi Alami Peningkatan Penumpang selama Masa Mudik
Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023 Materi Penalaran Matematika, Cocok Untuk yang Mau Masuk Universitas Diponegoro
(*)
Berita sudah tayang di tribun-sumsel
Tags
AGH telah resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara
AGH terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan Dav
AGH
hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
FOTO-FOTO Semangat Demonstran Suarakan Pembubaran DPR RI, Meskipun Terlibat Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
TRAGEDI Demo Hari Ini: Viral Video Mobil Brimob Tabrak Driver Ojol |
![]() |
---|
SAAT DPR Bahagia Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Sebulan, Buruh: Jungkir Balik, Rumah Pun Gak Kebeli |
![]() |
---|
NASIB Wamen Eddy Hiariej Sehari Diangkat Sebagai Komisaris PT PGN Kini Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
SETELAH Ogah Jalani Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Tutup Pintu Maaf ke Lisa Mariana: Proses Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.