Berita Viral

Tak Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara, AGH Kini Desak Hakim Vonis Mario Dandy Seberat-beratnya

Pacar Mario Dandy, AGH telah resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara. AGH terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

Kolase Tribun Medan/HO
AGH dan Mario Dandy 

Pembelaan AGH Ditolak JPU

Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.

Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.

Baca juga: Dishub Sumut Prediksi Seluruh Moda Transportasi Alami Peningkatan Penumpang selama Masa Mudik

Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023 Materi Penalaran Matematika, Cocok Untuk yang Mau Masuk Universitas Diponegoro

(*)

Berita sudah tayang di tribun-sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved