Viral Medsos

BERITA POPULER: Vonis 3,5 Tahun Penjara AGH, Sejumlah Polisi Terluka, Serta Keluhan Soimah

AGH terdakwa di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) divonis 3,5 tahun penjara.

|
Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Terdakwa anak bocah perempuan AGH (15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Berita populer hari ini, AGH terdakwa di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, Sejumlah Polisi Terluka dan Dirawat di Rumah Sakit seusai Gerebek Narkoba dan Judi di Kutalimbaru, Deliserdang, Sumut. Di sisi lain, Soimah Tuding Petugas Pajak Curang dan Kasar, Menteri Sri Mulyani Angkat Bicara Bantah Semuanya.

AGH terdakswa di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Sidang putusan vonis AGH telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, (10/4/2023) pukul 13.00 WIB.

AGH dalam kasus tersebut telah diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Perempuan AG (15) bersalah turut serta melakukan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Ia dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Jaksa menuntut AG hukuman kurungan selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama mantan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane.

Terdakwa anak bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv)
Terdakwa anak bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv) (kompas tv)

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Faktor yang Meringankan Karena Orang Tuanya Sakit

Penggerebekan markas judi dan narkoba berujung anarkis

Penggerebekan markas judi dan narkoba yang dilakukan Polisi di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang mendapat perlawanan.

Sejumlah personel Polrestabes Medan pun terluka diduga karena dilempar batu dan kayu.

Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis menerangkan, personel yang terluka sedang diperiksa di rumah sakit. Meski demikian dia belum merinci berapa jumlah anggotanya yang luka-luka.

"Memang sementara ada beberapa anggota kita terluka, saat ini sedang di lakukan pengecekan di rumah sakit,"kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis.

Dari penggrebekan ini sekitar tujuh orang diamankan. Hingga saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan peran dan sebagainya.

Selain mengamankan sejumlah orang, Polisi juga membawa mesin judi hingga alat hisap narkoba dari lokasi.

"Meja judi ada satu, alat hisap (Sabu) di TKP juga kita temukan. Untuk narkoba cuma alat, karena waktu kita ke TKP, semua sudah kosong," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved