Breaking News

News Video

Hakim Jatuhkan Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Faktor yang Meringankan Karena Orang Tuanya Sakit

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Tunggal mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi AGH.

TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa anak AGH telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Tunggal mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi AGH.

Satu hal yang meringankan AGH yaitu kondisi orang tuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

Hal ini berdasarkan putusan vonis Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Hakim Sri mengatakan, vonis AGH diputuskan jadi pidana penjara 3,5 tahun karena ada faktor yang meringankan dan memberatkan.

Satu hal yang meringankan AGH yakni kondisi orangtuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.

Kemudian, alasan kedua adalah penyesalan AGH juga jadi pertimbangan dari Hakim.

Selain itu, hakim tentunya mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.

"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.

Lebih lanjut, untuk hal yang memberatkan AGH, hakim hanya mempertimbangkan satu hal, yakni kondisi korban.

Seperti diketahui, David sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri.

Sebagai informasi, AGH akan menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA.

Hakim meyakini AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved