Breaking News

News Video

Hakim Jatuhkan Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Faktor yang Meringankan Karena Orang Tuanya Sakit

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Tunggal mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi AGH.

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar UU sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan,

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved