Narkoba
BREAKING NEWS: Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang Baru Dilantik DPO 2000 Ekstasi
Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke DPO Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menegaskan, status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu.
Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.
"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan.Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Selasa (11/4/2023).
Polisi menjelaskan telah melayangkan surat panggilan dan Kamis 13 April mendatang, Mukmin Mulyadi akan diperiksa.
"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan,"ucapnya.
Diketahui, Mukmin Mulyadi baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.
Pelantikan ini menuai protes dari masyarakat Kota Tanjungbalai. Mereka berunjukrasa dan kemarin berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut.
Mulyadi diduga terlibat dalam kasus 2.000 pil ekstasi pada 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin, sementara Mukmin berhasil kabur.
(cr25/ tribun-medan.com)
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.