Narkoba
Sudah Jelas DPO Narkoba, Polda Sumut Bukannya Tangkap Mukmin Mulyani Anggota DPRD Tanjungbalai
Polda Sumut bukannya langsung menangkap Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang jelas-jelas jadi DPO narkoba
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bukannya langsung menangkap Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang jadi DPO narkoba jenis ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke Mukmin Mulyadi dan diminta hadir pada Kamis 13 April 2023 mendatang.
Pemanggilan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berkaitan dengan status DPO nya yang terseret kasus 2.000 ekstasi.
Baca juga: Warga Tanjungbalai Minta Polda Segera Tangkap Anggota DPRD Mukmin Mulyadi yang Berstatus DPO
"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini, kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan. Intinya masih DPO,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (11/4/2023).
Diketahui, Mukmin Mulyadi, merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.
Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun, pemilihan Mukmin menuai protes. Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.
Baca juga: Ini Perjalanan Karir Serka Anumerta Roybertus Simbolon di Dunia Militer Semasa Hidup
Belakangan Ditresnarkoba Polda Sumut membenarkan kalau Mukmin memang berstatus sebagai DPO kasus 2.000 ekstasi.
"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ucapnya.
Diketahui, penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.
Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.
Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.
Baca juga: Aniaya Terduga Maling Hingga Tewas, Pria Ini Jadi Tersangka, Tak Bisa Pastikan Korban Pencuri
Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.
Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21:00 WIB.
Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.