Narkoba

Sudah Jelas DPO Narkoba, Polda Sumut Bukannya Tangkap Mukmin Mulyani Anggota DPRD Tanjungbalai

Polda Sumut bukannya langsung menangkap Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang jelas-jelas jadi DPO narkoba

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Mukmin Mulyadi, DPO kasus narkoba di Polda Sumut yang kini menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bukannya langsung menangkap Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang jadi DPO narkoba jenis ekstasi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke Mukmin Mulyadi dan diminta hadir pada Kamis 13 April 2023 mendatang.

Pemanggilan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berkaitan dengan status DPO nya yang terseret kasus 2.000 ekstasi.

Baca juga: Warga Tanjungbalai Minta Polda Segera Tangkap Anggota DPRD Mukmin Mulyadi yang Berstatus DPO

"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini, kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan. Intinya masih DPO,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (11/4/2023).

Diketahui, Mukmin Mulyadi, merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.

Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, pemilihan Mukmin menuai protes. Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.

Baca juga: Ini Perjalanan Karir Serka Anumerta Roybertus Simbolon di Dunia Militer Semasa Hidup

Belakangan Ditresnarkoba Polda Sumut membenarkan kalau Mukmin memang berstatus sebagai DPO kasus 2.000 ekstasi.

"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ucapnya.

Diketahui, penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.

Baca juga: Aniaya Terduga Maling Hingga Tewas, Pria Ini Jadi Tersangka, Tak Bisa Pastikan Korban Pencuri

Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21:00 WIB.

Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.

Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

"Lalu Mukmin Mulyadi berkata om gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cas dua ribu butir,"dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id.

Baca juga: Pukul Drum Keliling Kampung, Begini Potret Ayu Ting Ting Ikut Bangunkan Warga Sahur

Kemudian Gimin Simatupang menjawab ekstasi nya ada tetapi harganya Rp 70 ribu perbutir.

Selanjutnya Gimin Simatupang menemui seseorang berinisial Boy di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam BK 5966 VAW.

Lalu Boy menyerahkan bungkusan yang berisi 2.000 butir pil ekstasi ke Gimin.

Seterusnya Gimin Simatupang langsung menemui Mukmin Mulyadi di depan sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai dan menyerahkan ekstasi tadi ke Mukmin.

Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB ketika Ahmad Dhairobi berada di rumah, polisi yang menyamar datang dan menyatakan uang sudah ada.

Singkat cerita, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil menyatakan uang sudah ada.

Mukmin menelepon Gimin dan menyebut mereka menunggu depan sebuah SPBU di batu tujuh.

Lalu Ahmad menemui dua polisi yang menyamar tadi di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh. Tak lama lMukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seraya memintanya membawa uang.

Usai menerima telepon tadi, Ahmad membawa serta dua polisi yang menyamar tadi ke TPA yang disepakati.

Setibanya di lokasi Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.

Setelah itu Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.

Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil dia langsung ditangkap. Sementara Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri.(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved