Berita Viral

DAFTAR Hasil Banding Ferdy Sambo Dkk, Hakim Putuskan Tolak Gugatan, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan hasil banding empat terdakwa

Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang banding Ferdy Sambo Dkk telah selesai digelar. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan hasil banding empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Sidang banding Ferdy Sambo Dkk digelar secara terbuka. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan menolak semua banding para terdakwa. 

Seperti diketahui, inilah daftar nama hakim yang memutuskan nasib para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh hakim Singgih Budi Prakoso. Hakim anggotanya adalah Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Untuk perkara Banding Putri Candrawathi, Hakim Ewit Soetriadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim. Hakim anggota adalah Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Perkara Banding Ricky Rizal, hakim Mulyanto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Perkara Banding Kuat Maruf, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Abdul Fattah. Anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas pembunuhan Yosua Hutabarat. 
Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas pembunuhan Yosua Hutabarat.  (HO)

Berikut hasil sidang banding Ferdy Sambo Dkk: 

1. Ferdy Sambo

Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis hukuman mati ke Ferdy Sambo atas pembunuhan Yosua Hutabarat.  Majelis hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar salah satu hakim PT Tinggi DKI Jakarta yang membacakan putusan.

Putusan PT DKI Jakarta tersebut akan segera disampaikan kepada penuntut umum dan penasehat hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi kesempatan kepada para pihak.

Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo dan para pihak masih diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung Wartakotalive.com, Rabu (12/4/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved