Penangkapan Jaringan Narkoba

Polisi Tangkap 4 Jaringan Narkotika, Sita 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi dari Tanjungbalai

Empat orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diamankan oleh petugas kepolisian Resor (Polres) Asahan, Rabu (12/4/2023).

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Empat orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diamankan oleh petugas kepolisian Resor (Polres) Asahan.

Adapun inisial yang diamankan petugas yakni, FC, H, MY, dan DL.

ke-empat orang tersebut diamankan pada Jumat (31/4/2023) di kawasan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penangkapan empat orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 20 kilogram, serta 40 ribu pil ekstasi.

"Kami selidiki, ternyata mereka sampai pada Kamis (30/3/2023) dengan menggunakan sepeda motor N-Max dibawa dari Medan, menuju Tanjungbalai," kata Roman, Selasa(11/4/2023).

lanjut Roman, kasus ini bermula dari Rabu(29/3/2023) lalu saat didapati adanya narkotika yang akan masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan.

Petugas sempat beberapa kali melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku berhasil lolos dari pengejaran.

"Kami dapat info mereka sudah di Batubara, kami kejar, dan tidak ketemu. Kami dapat info lagi bahwa mereka sudah ada di Kota Medan. Atas informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Asahan langsung bergerak dan mengamankan pelaku," katanya.

Dalam pengungkapan itu, sambung Roman, pertama berhasil diamankan tersangka FC di rumah kontrakan di Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (31/3/2023) dinihari.

"Penangkapan itu kami langsung menemukan barang bukti sabu seberat 20 kilogram, dan delapan bungkus pil ekstasi. Setelah dihitung, terdapat 40 ribu pil ekstasi yang kami amankan," jelas Roman.

Atas penangkapan tersebut, polisi lakukan pengembangan, dan mendapatkan tiga orang lainnya, yakni H alias T, MY, dan DL.

Ke-empat orang tersangka, sambung Kapolres, memiliki peran yang berbeda-beda, baik kurir, hingga yang berhubungan langsung dengan bandar.

"Dari tugas, keempatnya berbeda-beda. Jadi kalau mereka berhasil, membawa narkotika ini dan diedarkan, mereka akan mendapat upah sebesar Rp 200 juta," ujarnya.

Upah tersebut akan dibagi menjadi FC upah Rp 35 juta, DL Rp 65 juta, MY Rp 20 juta, dan TH Rp 80 juta..

"Pasal yang kami sangkakan terhadap DL dan FC pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan H alias T, dan MY kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved