Korupsi Dana BOS
Koruptor Dana BOS Setor Uang Rp 150 Juta ke Jaksa Kejari Binjai
Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana BOS Kota Binjai setor uang pengganti ke jaksa Rp 150 juta
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2018-2021 senilai Rp 4,2 miliar.
Adapun kedua tersangka yakni, Kepala SMAN 6 Binjai periode 2012-2022 dan Bendahara Dana BOS berinisial periode 2004-2020.
Baca juga: Guru SMA Negeri 6 Kota Binjai Digilir Terus oleh Kejari Binjai Soal Dugaan Korupsi Dana BOS
Hasil penyidikan penyidik, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali atau fiktif.
Kerugian negara akibat ulah kedua tersangka berdasarkan hasil penghitungan dari tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut sebesar Rp 834.609.990.
Sedangkan kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.
Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. (cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.