Breaking News

Korupsi Dana BOS

Koruptor Dana BOS Setor Uang Rp 150 Juta ke Jaksa Kejari Binjai

Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana BOS Kota Binjai setor uang pengganti ke jaksa Rp 150 juta

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Koruptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 6 Binjai atas nama Ika Prihatin, menyerahkan uang pengganti (UP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (11/4/2023) kemarin. 

Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2018-2021 senilai Rp 4,2 miliar. 

Adapun kedua tersangka yakni, Kepala SMAN 6 Binjai periode 2012-2022 dan Bendahara Dana BOS berinisial periode 2004-2020. 

Baca juga: Guru SMA Negeri 6 Kota Binjai Digilir Terus oleh Kejari Binjai Soal Dugaan Korupsi Dana BOS

Hasil penyidikan penyidik, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali atau fiktif.

Kerugian negara akibat ulah kedua tersangka berdasarkan hasil penghitungan dari tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut sebesar Rp 834.609.990. 

Sedangkan kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. 

Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved