Korupsi Dana BOS
Koruptor Dana BOS Setor Uang Rp 150 Juta ke Jaksa Kejari Binjai
Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana BOS Kota Binjai setor uang pengganti ke jaksa Rp 150 juta
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Koruptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 6 Binjai atas nama Ika Prihatin, setor uang pengganti (UP) ke Kejari Binjai, Selasa (11/4/2023) kemarin
UP ini diserahkan kuasa hukum sang koruptor di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menyatakan, UP yang diserahkan sang koruptor melalui kuasa hukumnya senilai Rp 150 juta.
Baca juga: Sudah Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai dan Bendahara Dituntut Cuma 18 Bulan
"UP diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Hendar Rasyid Nasution dan disaksikan kasubsi serta Jaksa Penuntut Umum," ucap Adre, Kamis (13/4/2023).
Lanjut Adre, UP yang ditunaikan terpidana berdasarkan ketetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.
Dalam amar putusannya, Ika dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar denda UP senilai Rp 184.609.990.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayarkan, maka aset maupun harta terpidana akan dilakukan penyitaan oleh JPU untuk dilelang demi memenuhinya.
Baca juga: Ketahuan Korupsi, Bendahara SMA Negeri 6 Kota Binjai Setor Rp 150 Juta ke Jaksa
Namun apabila tidak juga cukup, diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
"Ketentuan ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 14 Februari 2023," ujar Adre.
Setelah menerima UP, Adre menambahkan Kasi Pidsus akan menyetorkan uang tunai tersebut kepada rekening pemerintah.
Lantas bagimana sisa UP yang belum disetorkan oleh terpidana. Kemungkinan akhir Mei 2023, pihak keluarga terpidana akan kembali datang untuk memberikan sisa selisih pengganti tersebut.
"Pihak keluarga meminta tenggang waktu pembayaran secara bertahap, untuk memenuhi pembayaran kewajiban uang pengganti yang telah ditetapkan Pengadilan Tipikor Medan," ujar Adre.
Baca juga: Kejari Binjai Janji Penjarakan Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai yang Dituding Korupsi Dana BOS
Jaksa meyakini bahwa terpidana akan menjalankan komitmen tersebut dalam memenuhi segala putusan pengadilan.
Alasannya, yang bersangkutan tidak hanya membayar UP.
Namun pada kesempatan sebelumnya juga telah menyerahkan uang sebagai pengembalian kerugian negara yakni sebesar Rp 650 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.