Korupsi Dana BOS

Ketahuan Korupsi, Bendahara SMA Negeri 6 Kota Binjai Setor Rp 150 Juta ke Jaksa

Tersangka dugaan korupsi bansos di SMA Negeri 6 Kota Binjai setor Rp 150 juta ke jaksa setelah ketahuan korupsi

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai menerima pengembalian uang dari tersangka tindak pidana korupsi dana BOS SMA N 6 Binjai, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Mantan Bendahara SMA Negeri 6 Kota Binjai berinisial EL, setor Rp 150 juta ke jaksa Kejari Binjai, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Adapun uang Rp 150 juta yang diserahkan ke jaksa itu merupakan uang yang sempat diduga dikorupsi oleh EL.

Pengembalian uang tersebut diserahkan oleh anak EL, Yulia Nadrah didampingi kuasa hukum tersangka.  

Baca juga: Kejari Binjai Janji Penjarakan Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai yang Dituding Korupsi Dana BOS

"Pada, Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyedik Kejaksaan Negeri Binjai pada seksi tindak pidana khusus telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta dari tersangka EL mantan bendahara sekolah SMA Negeri 6 Binjai," ujar Kasi Pidsus Kejari Binjai, Ibrahim Ali, Jumat (1/7/2022).

Lanjut Ibrahim, setelah penyerahan uang tersebut maka tim penyidik berdasarkan surat perintah kepala Kejari Binjai akan menyerahkan dan menitipkan uang tersebut pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Binjai pada Bank Mandiri cabang Kota Binjai.

"Sebelumnya pada, Rabu (29/6/2022), Kejaksaan Negeri Binjai telah diterima uang untuk upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka lain dalam perkara yang sama yaitu mantan kepala sekolah SMA 6 Binjai sebesar Rp 500 juta," ujar Ibrahim.

Baca juga: Kacabdisdik Binjai Sebut Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai Mundur Begitu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Sehingga total pengembalian uang dalam perkara tersebut menjadi Rp 650 juta. 

Sementara itu, pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka tersebut tidak sertamerta menghilangkan atau menghapus perbuatan tersangka sebagaimana yang telah disangkakan pada hasil penyidikan.

"Pengembalian uang ini dipandang sebagai upaya dan niat baik dari tersangka dalam mendukung upaya tim penyidik melakukan tindakan hukum dalam prosesnya," tutup Kasi Pidsus Kejari Binjai, Ibrahim Ali. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved