Berita Viral

Jelang Sidang, Mario Dandy Cabut Dolfie Rompas Sebagai Pengacaranya, Kini Punya Pengacara Baru

Pihak Mario Dandy Satryo mencabut Dolfie Rompas  sebagai kuasa hukumnya atas kasus penganiayaan David Ozora. 

HO
Pihak Mario Dandy Satryo mencabut Dolfie Rompas  sebagai kuasa hukumnya atas kasus penganiayaan David Ozora.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pihak Mario Dandy Satryo mencabut Dolfie Rompas  sebagai kuasa hukumnya atas kasus penganiayaan David Ozora. 

Pihak Mario Dandy mencabut kuasa atas pengacara Dolfie jelang sidang perdana.

Kini tersangka penganiayaan David belum memiliki kuasa hukum. 

Dolfie Rompas mengakui bukan lagi sebagai kuasa hukum Mario Dandy Satryo. 

Namun, Dolfie mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pihak Mario Dandy mengganti tim kuasa hukumnya.

Dolfie Rompas sudah tak lagi menjadi kuasa hukum Mario Dandy terhitung sejak tanggal 10 April 2023.

"Jadi di surat kuasanya dicabut saja. Tanggal 10 April sampai ke kantor suratnya," kata Dolfie saat dihubungi wartawan, Jumat (14/4/2023).

"Nggak tau juga saya, belum detail dapat infonya. Jadi kita cuma terima surat gitu saja. Tanggal 10 saya bukan lagi kuasa hukum MDS," ungkap dia.

Baca juga: Usai Akui Terlibat Jual-Beli Sabu, Teddy Minahasa Merasa Ada Pesanan Agar Dirinya Dihukum Mati

Baca juga: IPW Soroti Kisruh Firli Bahuri dan Brigjen Endar, Sebut Didepak Karena Beda Pendapat Soal Formula E

Ia menghormati keputusan Mario Dandy untuk mengganti kuasa hukum.

Dolfie mengaku tidak melakukan protes apa pun.

"Legawa, jadi gak ada yang kita komplain karena memang surat dicabut kita hormati, dan sudah ada kuasa baru," ujar Dolfie.

Kuasa hukum tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas mendatangi RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas mendatangi RS Mayapada, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: VIRAL Cewek Cantik Curi Motor Usai Tenggak Pil Koplo, Polisi: si Pelapor Sudah Cabut Laporan

Baca juga: MIRIS, 2 Wanita yang Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut Ternyata Bukan LC

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Baca juga: Ngerinya Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo Tewaskan 6 Orang, Paket Berserakan di Jalan

Baca juga: Nasdem Sumut Mulai Siapkan Bacaleg untuk Didaftarkan DCS pada Pileg 2024

(*)

Berita sudah tayang di tribun-sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved