Berita Viral

Usai Akui Terlibat Jual-Beli Sabu, Teddy Minahasa Merasa Ada Pesanan Agar Dirinya Dihukum Mati

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa merasa ada titipan dari seseorang agar dirinya dihukum mati. 

HO
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa merasa ada titipan dari seseorang agar dirinya dihukum mati.  

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: VIRAL Cewek Cantik Curi Motor Usai Tenggak Pil Koplo, Polisi: si Pelapor Sudah Cabut Laporan

Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023 Materi TPS, Cocok Untuk Calon Mahasiswa yang Mau Masuk Universitas Tanjungpura

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved