News Video

Merri Utami, Terpidana Mati Kasus Peredaran Narkoba Mendapatkan Grasi dari Presiden Jokowi

Merri Utami sudah mendekam di penjara selama 22 tahun untuk menunggu giliran eksekusi.

TRIBUN-MEDAN.COM - Wanita terpidana mati kasus peredaran narkoba, Merri Utami mendapatkan grasi atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan grasi tersebut, hukuman Merri Utami diubah dari mati menjadi seumur hidup.

Untuk diketahui, Merri Utami sudah mendekam di penjara selama 22 tahun untuk menunggu giliran eksekusi.

Kabar grasi ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Merri Utami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dalam konferensi pers pada Kamis (13/4).

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Merri, Aisyah Humaida Musthafa mengatakan, kabar grasi ini diterima langsung oleh kliennya pada 24 Maret 2023.

Mendengar kabar grasi tersebut, pihak LBH Masyarakat tak percaya begitu saja.

Aisyah pun mencoba melakukan konfirmasi dengan bersurat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Lantaran surat tak kunjung dibalas, Aisyah dan Tim LBH mendatangi Lapas Semarang tempat Merri ditahan.

"Kamis minggu lalu (6 April 2023) ke Lapas ntuk lihat salinan (grasi secara) langsung, dan ternyata hukumannya (untuk Merri) sudah diubah (dari mati menjadi seumur hidup)," ujar Aisyah.

Dikatakan oleh Aisyah, surat grasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023 tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi Merri dan keluarga.

Terlebih dirinya sudah mendekam selama lebih dari 20 tahun di penjara untuk menunggu eksekusi.

Untuk diketahui, pengajuan grasi tersebut dilakukan sejak 26 Juli 2016.

Namun grasi ini baru disetujui tujuh tahun kemudian oleh Presiden Jokowi.

Belum diketahui apa alasan pengabulan grasi memakan waktu cukup lama.

Merri Utami dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan membawa heroin saat pulang dari Taiwan.

Ia kedapatan membawa 1,1 kilogram heroin yang diungkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 2001.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved