Berita Viral
14 Tahun tak Lengser, Segini Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana, Gaya Hidup Mewah Disoroti
Bagaimana tidak, selain gayanya yang mencolok, ia ternyata menduduki jabatan sebagai Kadinkes selama 14 tahun. Selama 14 tahun, Reihana tak tergantik
Harta Kekayaan Reihana
Berdasarkan data yang dikutip dari laman LHKPN elhkpn.kpk.go.id, Reihana terakhir kali melaporkan hartanya pada 31 Desember 2022.
Kepala Dinkes Provinsi Lampung, Reihana,mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp. 2.715.000.000.
Dari jumlah tersebut, terdapat tanah sebanyak 4 bidang bernilai 1.958.250.000
Kemudian, alat transportasi dan mesin Rp 450.000.000, serta kas Rp. 300.000.000.
Sementara itu, Reihana tercatat tak memiliki utang kepada siapa pun.
Inilah harta kekayaan dari sosok Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang disorot karena miliki gaya hidup mewah.
Atas kehebohan tersebut tak sedikit yang merasa penasaran dengan harta kekayaan Reihana.
Berikut catatan harta kekayaan Reihana selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
Berdasarkan data yang tertera di website LHKPN, harta kekayaan Reihana terakhir kali tercatat pada 31 Desember 2022.

I. DATA HARTA
Pelaporan LHKPN 31 Desember 2022
Pelaporan LHKPN Kenaikan / (penurunan) Jumlah Persen
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.958.250.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 498 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI 498.000.000
Lampung Tak Maju
Awbimax Reborn
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana
Harta Kekayaan Reihana
korupsi
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
NASIB Pria Cirebon Dituding Culik Bocah dan Rumahnya Dirusak Warga, Sempat Unggah Info Anak Hilang |
![]() |
---|
AKHIRNYA MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.