Berita Viral
Kondisi Terkini Ferdy Sambo, Trisha: Engkau Ditinggalkan, Dibenci dan Tidak Disinggahi Seorang Pun
Ferdy Sambo tetap dihukum mati di Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan menolak banding Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo tetap dihukum mati di Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan menolak banding Ferdy Sambo.
Usai dinyatakan dihukum mati, Putri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Ardyadana ungkap kondisi terbaru ayahnya.
Di akun Instagramnya pada Kamis (13/4/2023) Trisha membagikan foto saat sang ayahnya masih berjaya di institusi Polri.
Dalam foto yang dibagikan terlihat Ferdy Sambo terlihat gagah memakai batik berwarna silver.
Ia berpose romantis dengan putrinya Trisha yang memakai dress berwarna putih.
Trisha hanya mengungkapkan rindu dengan ayahnya.
Di akun instagramnya Trisha menjelaskan kondisi ayahnya usai divonis mati oleh majelis hakim karena terbukti menjadi otak pembunuhan ajudannya Brigadir J.
Kata Trisha, saat ini Ferdy Sambo dibenci, ditinggalkan sahabat bahkan tidak disinggahi seorang pun.
Trisha yang kini menjadi selebgram pun berjanji akan merubah nasib tersebut dan membuat ayahnya bangga hingga keturunannya kelak.
"Sebagai ganti keadaanmu dahulu, ketika engkau ditinggalkan, dibenci dan tidak disinggahi seorang pun, sekarang aku akan membuat engkau menjadi kebanggaan abadi dan kegirangan turun temurun," tulis Trisha di akun instagramnya.
Baca juga: Apel Operasi Ketupat Toba 2023, Bupati Dairi Sebut Kemungkinan Arus Mudik Bakal Meningkat
Baca juga: Komisioner KPU Humbahas Tetapkan Jumlah DPS Pemilu 2024 Sebanyak 142.755 Pemilih
Trisha pun kemudian mendapatkan dukungan dari banyak netizen.
Trisha diharapkan bisa membuktikan bahwa ia tidak sama dengan kedua orang tuanya yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo
Sidang banding Ferdy Sambo Dkk telah selesai digelar. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan hasil banding empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang banding Ferdy Sambo Dkk digelar secara terbuka.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan menolak semua banding para terdakwa.
Seperti diketahui, inilah daftar nama hakim yang memutuskan nasib para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh hakim Singgih Budi Prakoso. Hakim anggotanya adalah Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Untuk perkara Banding Putri Candrawathi, Hakim Ewit Soetriadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim. Hakim anggota adalah Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Perkara Banding Ricky Rizal, hakim Mulyanto ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Perkara Banding Kuat Maruf, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Abdul Fattah. Anggota hakim adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Berikut hasil sidang banding Ferdy Sambo Dkk:
1. Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis hukuman mati ke Ferdy Sambo atas pembunuhan Yosua Hutabarat. Majelis hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar salah satu hakim PT Tinggi DKI Jakarta yang membacakan putusan.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut akan segera disampaikan kepada penuntut umum dan penasehat hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi kesempatan kepada para pihak.
Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo dan para pihak masih diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung Wartakotalive.com, Rabu (12/4/2023).
2. Putri Candrawathi
Putri Candrawathi tetap divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Diketahui, Putri Candrawahi mengajukan banding usai divonis 20 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya Hakim melanjutkan.
3. Ricky Rizal
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan Ricky Rizal atas vonis 13 tahun penjara.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 799/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
4. Kuat Maruf
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf mengajukan banding usai divonis 15 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim PT DKI Jakarta pun memerintahkan eks ajudan Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.
Baca juga: 30 Link Twibbon Idul Fitri 2023 yang Dapat Diunduh Secara Gratis, Berikut Cara Memasangnya
Baca juga: Universitas Mikroskil Adakan Workshop Perkenalan Office 365 kepada Siswa-siswi SMA Wiyata Dharma
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribun-bogor
Akhirnya Terjawab Kepastian Tarif Cukai Rokok 2026, Menkeu Purbaya Sempat Kepikir Turunkan Tarif |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Purbaya Tunda Kebijakan Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Online |
![]() |
---|
RIEKE Diah Pitaloka Sorot Kepsek dan Guru di SDN Bermesraan Sambil Karaoke Pakai TV Bantuan Presiden |
![]() |
---|
3 Kali Diteror Usai Diplomat Arya Daru Tewas, Meta Ayu Sampai Minta Tolong Presiden dan Kapolri |
![]() |
---|
ROMY Sindir Mardiono Klaim Jadi Ketum PPP Secara Aklamasi di Lantai 10: Bukan Muktamar, Tapi Ngamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.