Berita Sumut

Pemkab Simalungun Diminta Tak Diam, Kelompok Tani Makmur Jaya Nyaris Dibacok Penggarap Ilegal

Kelompok Tani Makmur Jaya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mendapat ancaman senjata tajam dari penggarap ilegal.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Tangkapan layar penggarap nyaris membacok operator traktor ubi di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Senin (17/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kelompok Tani Makmur Jaya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mendapat ancaman senjata tajam dari penggarap ilegal, Senin (17/3/2023) siang.

Dari video yang beredar, operator traktor lari tunggang langgang saat dikejar penggarap ilegal dengan senjata tajam parang. 

Baca juga: Pemkab Simalungun Petakan Lahan Negara Eks Goodyear, Kelompok Tani Makmur Jaya Masih Pengelola Sah

Padahal, Kelompok Tani Makmur Jaya yang dipimpin Irma Sihombing sendiri masih pengelola sah dari lahan eks Goodyear seluas 200 hektare.

Penggarap liar bawa parang
PENGGARAP ILEGAL BAWA PARANG : Kelompok Tani Makmur Jaya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mendapat ancaman senjata tajam dari penggarap ilegal, Senin (17/3/2023) siang. Operator traktor lari tunggang langgang saat dikejar penggarap ilegal dengan senjata tajam parang.  (Ho)

Irma, mewakili Kelompok Tani Makmur telah menyetorkan sebesar Rp100 juta ke kas negara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 tentang Berita Acara Bukti Transfer Sewa Menyewa Lahan Sementara Eks Goodyear.

Namun hingga kini, menurut Irma, dirinya dan petani lain terus dihalang-halangi dalam mengelola lahan tersebut.

Mulai dari adanya penggarap ilegal tanpa administrasi jelas, hingga oknum ASN lakukan pungli. 

“Kegiatan kita hari ini adalah menjonder (meratakan) lahan dari para penggarap liar yang tidak resmi dan tidak jelas legalitasnya. Kita sebagai Kelompok Tani Makmur Jaya ingin mereka memahami legalitas pengelolaan lahan eks Goodyear ada di kami,” tegas Irma.

Lanjut Irma, bila ada kelompok tani ataupun penggarap perorangan yang ingin menguasai lahan di Purbasari, silakan bawa dasar hukum yang jelas.

Apakah penggarap telah memberikan kontribusi ke negara dan siapa yang memberikan hak mereka mengelola lahan.

“Negara sudah dirugikan. Kenapa? Karena mereka mengelola ini tidak ada izin dari Kelompok Tani Makmur Jaya. Ketika mereka panen, mereka tidak mengisi kas untuk disetorkan ke negara!” lanjut Irma.

Padahal kata Irma lagi, dirinya telah melaporkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum ASN di lahan eks Goodyear Tapian Dolok tersebut ke Mapolres Simalungun dan menerima surat perkembangan pengaduan masyarakat dengan Nomor B/480/III/2023/Reskrim pada 30 Maret 2023.

“Kita sudah melaporkan nama-nama penggarap liar/ilegal ke Mapolres Simalungun. Surat pengaduan yang saya laporkan ini. Selanjutnya kita tunggu proses hukum terhadap para penggarap ilegal ini untuk diproses ke tindak pidana korupsi yang merugikan negara," ucapnya.

Irma Sihombing, menerangkan bahwa pengelolaan lahan 200 hektar eks Goodyear diserahkan kepada Kelompok Tani Makmur Jaya (KTMJ) melalui Pemkab Simalungun pada Tahun 2018.

"Penyerahan pengelolaan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 Tentang Penetapan Pengelolaan dan Tata Cara Pelaksanaan Sewa lahan 200 hektar di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun," jelas Irma.

Irma Sihombing meminta kepada Pemkab Simalungun untuk saling kerja sama. Ia berharap agar tidak boleh ada intimidasi dari pihak luar terhadap lahan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved