Berita Sumut

Hari Terakhir Bekerja Sebelum Libur Lebaran, Suasana Kantor Gubernur Sumut Mulai Lengang

Suasana kantor Gubernur Sumatera Utara, di Jalan Diponegoro Medan jelang libur lebaran 1444 Hijriah mulai lengang.

|
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Suasana kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjelang libur lebaran, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Suasana Kantor Gubernur Sumatera Utara, di Jalan Diponegoro Medan jelang libur lebaran 1444 Hijriah mulai lengang.

Aktivitas terlihat tidak begitu padat seperti biasanya, begitu juga kendaraan roda empat dan roda dua yang terparkir tidak sebanyak hari biasanya.

Baca juga: Zakat ASN Pemprov Sumut Tahun 2022 Capai 6,8 Miliar, Meningkat 28 Persen

Selama Bulan Ramadan, memang ada sejumlah aturan baru yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara Safruddin mengatakan ASN Pemprov Sumut akan libur sejak 19 April hingga 25 April 2023 mendatang.

Suasana kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjelang libur lebaran, Selasa (18/4/2023).
 
Suasana kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjelang libur lebaran, Selasa (18/4/2023).   (Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga)

Untuk hari ini, ASN dan non ASN masih bekerja hingga pukul 15.00 WIB.

“SE tentang libur lebaran mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Itu dimulai besok sampai tanggal 25 April 2023. Hari ini masih bekerja dan pulangnya pukul 15.00 WIB," kata Safruddin, Selasa (18/4/2023).

Adapun pantauan Tribun Medan di kantor gubernur, tempat parkir khusus Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan beberapa asisten terlihat kosong.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga dijadwalkan kunjungan ke Kabupaten Karo hari ini, setelah di pagi hari menghadiri acara seminar di Aula Tengku Rizal Nurdin.

Sedangkan untuk aktivitas lainnya seperti rapat-rapat ataupun pertemuan di kantor gubernur terlihat sepi.

Ruang-ruang rapat yang ada di lantai 2 semuanya kosong dan tidak ada keterangan agenda rapat di depan pintu ruangan seperti biasanya.

Baca juga: Pemprov Sumut Dirikan Posko Satgas THR 2023, Pemberian THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Safruddin mengatakan, selain jadwal libur lebaran, ASN juga dilarang untuk mudik menggunakan kendaraan dinas.

"Ini sesuai dengan SE Menpan RB untuk ASN agar tidak mudik menggunakan kendaraan dinas," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved