Pencopotan Ketua PAN

Jadi Tersangka, Ketua PAN Sumut Dicopot, tak Kunjung Ditahan oleh Polisi

Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay resmi dicopot dari jabatannya setelah dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan di Polres Padangsidimpuan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
INTERNET
Ahmad Fauzan Daulay belum ditahan oleh Polres Padangsidimpuan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay dicopot dari jabatannya setelah dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kota Padangsidimpuan.

Posisi Ahmad Fauzan Daulay digantikan oleh Plt Bupati Langkat, Syah Affandin.

Terkait kasus yang mendera Ahma Fauzan Daulay, ia sampai sekarang belum ditahan Polres Padangsidimpuan.

Ahmad Fauzan Daulay hanya dikenakan sanksi wajib lapor seminggu sekali setiap hari Kamis.

"Para tersangka tidak ditahan karena mulai dari lidik sampai sidik para tersangka koperatif dan berniat menyelesaikan dari Internal Muhammadiyah,"kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Selasa (18/4/2023).

AKP Maria menjelaskan, upaya restoratif justice bagi tersangka dan korban tetap diupayakan.

Keduanya sempat diundang untuk dimediasi, akan tetapi korban tidak hadir.

Saat ini Polisi masih melengkapi berkas perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan Ahmad Fauzan terhadap Riduan. 

"Wajib lapor nya sampai berkasnya kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya.

Digantikan Syah Afandin

DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan dengan hormat Ahmad Fauzan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Utara Periode 2020-2025 dan mengangkat Plt Bupati Langkat Syah Affandin sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumatera Utara sisa Periode 2020-2025.

Hal ini dilihat tribun-medan.com dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/059/IV/2023 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumatera
Utara sisa Periode 2020-2025.

Dalam SK itu, Syah Affandin diminta melakukan tugas-tugas sebelum nantinya Ketua DPW PAN Sumut definitif ditetapkan.

"Mengangkat Sdr. Syah Affandin, SH sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti periode 2020-2025; Memberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab kepada Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti periode 2020-2025 beserta seluruh jajaran kepengurusannya," bunyi surat tersebut yang ditandangani Ketua Umim DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Edy Soeparno.

Berikut tugas Syah Affandin yang harus dilakukan sebagai Plt Ketua DPW PAN Sumut: 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved