Mahfud MD Tidak Boleh Ada Intimidasi

Mahfud MD Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Kepada Orangtua Bima Yudho!

Orangtua Bima Yudho Tiktokers yang mengkritik Provinsi Lampung sempat mengaku mendapat intimidasi dari pejabat Lampung karena aksi anaknya.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Orangtua Bima Yudho Tiktokers yang mengkritik Provinsi Lampung sempat mengaku mendapat intimidasi dari pejabat Lampung karena aksi anaknya.

Atas hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapannya.

Ia menegaskan bahwa intimidasi pada orangtua Bima Yudho tidak boleh dilakukan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD pada Senin (17/4) di kepada wartawan.

Menurut Mahfud MD laporan kepolisian terhadap Bima memang harus diproses.

Diketahui bahwa sebelumnya, atas kritikan yang dilakukan Bima sempat dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara bernama Ginda Ansori.

Mahfud MD menyebut bahwa laporan itu bisa ditutup apabila tidak cukup bukti.

Namun apabila bisa lanjut ke pidana maka bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik.

Mahfud pun mengatakan bahwa kasus itu bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik.

Meski laporan itu dilanjutkan, Mahfud menegaskan bahwa orangtua Bima tidak boleh diintimidasi.

Intimidasi yang dilakukan seperti memaksa orangtua Bima menyebutkan alamat alamat putranya, nomor rekening atau berkaitan dengan semua hal yang terkesan menekan orangtua sang Tiktokers.

"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomor rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima, dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti. menekan-nekan," kata Mahfud kepada wartawan pada Senin (17/4/2023).

Hal itu tidak boleh dilakukan karena menurut Mahfud, Bima adalah subyek hukum yang harus bertanggungjawab sendiri.

Sehingga apabila terdapat kasus yang menyeretnya Bima dan orangtuanya harus dipisahkan sebagai entitas subyek hukum atau tidak boleh dikait-kaitkan.

"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subyek hukum yang harus bertanggungjawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subjek hukum," sambung dia.

Diketahui sebelumnya, bahwa dikabarkan jika orangtua Bima Yudho dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo karena aksi putranya di media sosial.

Selain itu, ada pula Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegur orangtua Bima dengan menyebut tidak bisa mendidik anak. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved