Kurir 75 Kg Sabu

Ngantar 75 Kg Sabu Bareng Dua Oknum TNI AD, Dua Warga Kalbar Dituntut Hukuman Mati

Dua warga Kalimantan Barat yang nekat jadi kurir 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh jaksa di PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22), dua sindikat narkoba yang hendak mengambil 75 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi dari dua anggota oknum TNI AD saat menjalani sidang di PN Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22), dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu.

Kedua warga Kalimantan Barat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu, Selasa (18/4/2023).

Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni keduanya tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

"Tidak ditemukan hal meringankan pada kedua terdakwa," ucap jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan jaksa, hakim Dahlan Sinaga kemudian menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).

Dua oknum TNI AD ngaku diupah Rp 150 juta

Dua oknum anggota TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya mengaku sudah dua kali memasok sabu ke Kota Medan.

Terakhir kali, kedua oknum anggota TNI AD ini memasok 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Nahasnya, aksi terakhir kedua oknum anggota TNI AD ini terendus petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

Keduanya ditangkap di depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang, di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

"Siap, kami ditangkap di Galang, Kabupaten Deliserdang," kata Sertu Yalpin Tarzun, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023) sore.

Baca juga: Gembong Narkoba Bernama Zack Kendalikan 2 Oknum Anggota TNI Pasok 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

Baca juga: Miliki 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, 2 Oknum TNI dan 2 Pria Asal Kalbar Diadili Terpisah

Menurut kedua oknum anggota TNI AD itu, mereka mendapatkan upah Rp 2 juta untuk satu kilogram sabu.

Bila dikalikan, maka Rp 2 juta kali 75 Kg sabu hasilnya Rp 150 juta.

Untuk upah yang dijanjikan, akan diserahkan oleh Zack.

Zack adalah gembong sabu yang sampai saat ini tak mampu ditangkap polisi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved