Kurir 75 Kg Sabu

Ngantar 75 Kg Sabu Bareng Dua Oknum TNI AD, Dua Warga Kalbar Dituntut Hukuman Mati

Dua warga Kalimantan Barat yang nekat jadi kurir 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh jaksa di PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22), dua sindikat narkoba yang hendak mengambil 75 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi dari dua anggota oknum TNI AD saat menjalani sidang di PN Medan 

Keduanya adalah Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22).

Keduanya merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).

Saksi dari Bareskrim Mabes Polri mengatakan, memang awalnya mereka lebih dahulu mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman.

Keduanya ditangkap saat berada di doorsmeer mobil yang ada di depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Ketika itu, kedua oknum anggota TNI AD ini membawa mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR berisi 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

"Ada tiga karung (barang buktinya). Sabu 75 bungkus dan ekstasi delapan bungkus dengan total 40.000 ribu yang mulia," kata saksi dari Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri di hadapan hakim Dahlan, Rabu (8/3/2023).

Saksi mengatakan, dua oknum anggota TNI AD ini mengaku, mereka disuruh oleh pria bernama Zack.

Zack inilah pemilik barang yang sebenarnya.

Namun sayang, Zack si gembong narkoba yang bisa mengontrol oknum anggota TNI AD untuk berbisnis sabu itu masih berkeliaran.

Aparat terkait belum menangkap Zack. 

"Pemilik barang bernama Zack," kata saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu disebutlan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatra Utara.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam doorsmeer pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, depan Komplek Batalyon 121/Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Dua oknum anggota TNI AD itu masuk ke dalam doorsmeer mengendarai mobil Fortuner hitam BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi MiliterKodam I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved