DPO Narkoba

Pihak Mukmin Mulyadi Ngaku Baru Tahu Jadi Buronan Dua Pekan Lalu, Padahal Sudah DPO Sejak 2020 Lalu

Kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E Hutahaean mengatakan, kliennya itu baru mengetahui kalau dirinya buronan Polda Sumut pada 6 April 2023. 

|
Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mukmin Mulyadi, DPO 2.000 pil ekstasi, sekaligus anggota DPRD Tanjungbalai masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023).

Ia hadir dan diperiksa sejak pukul 12.48 WIB dan hingga saat ini pukul 17.20 WIB masih diperiksa.

Baca juga: Mukmin Mulyadi Akhirnya Datang ke Polda Sumut, Pakai Peci Hitam dan Kemeja Hijau

Kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E Hutahaean mengatakan, kliennya itu baru mengetahui kalau dirinya buronan Polda Sumut pada 6 April 2023. 

Padahal, Polda Sumut sendiri telah menetapkan status tersangka dan DPO ke kliennya itu sejak Oktober tahun 2020 lalu.

Itupun, kata Rony, kliennya baru pertama kali mengetahui setelah ada surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polda Sumut.

"Pak Mukmin mengetahui semenjak menerima panggilan yang pertama pada tanggal 6 April 2023. Itu keterangan yang disampaikan," katanya, Selasa (18/4/2023).

Saat ditanya, apakah selama ini kliennya sadar kalau dirinya DPO, Rony tidak menjelaskan.

Dia meminta agar menanyakan langsung ke Polda Sumut.

Begitu juga, soal Mukmin Mulyadi diduga sebagai perantara pembelian 2.000 pil ekstasi, ia tidak mau menjelaskan.

Rony mengemukakan, sampai saat ini, Mukmin Mulyadi baru dicecar sekitar 23 pertanyaan. 

"Tidak mengetahui dalam arti, makanya tanyakan saja kepada pihak Polda Sumut bahwa klien kami itu baru mengetahui semenjak ada panggilan, karena sama sekali dalam perkara ini dia juga tidak mengerti dan tidak memahami sehingga dia hadir sebagai warga negara yang baik. Pada saat ini untuk mematahkan opini -opini yang liar di masyarakat bahwa Pak Mukmin Mulyadi melarikan diri dan DPO," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu karena terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat dua orang lainnya.

Mukmin Mulyadi merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.

Dia menggantikan Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved