Proyek Reboisasi Mangrove
Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga Fiktif Tidak Dikerjakan
Dinas Kehutanan dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung diduga mengadakan proyek fiktif penanaman mangrove
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Proyek reboisasi hutan mangrove di Kota Medan dan Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat diduga tidak dikerjakan alias fiktif.
Kegiatan ini besumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, yang menelan biaya Rp 391.500.000.000.
Untuk di Sumut, ada dua daerah yang masuk dalam program tersebut, yakni di Kelurahan Nelayan Indah, Kota Medan dan Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Diduga Suap BKD, Ombudsman Desak Edy Rahmayadi Periksa Pejabat Penunjuk Plt Kadiskanla
Proyek ini tertuang dalam SK Menteri LHK RI Nomor: 353/MENLHK/SETJEN/DAS.I/8/2020 tentang Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020 bersumber dana APBN sebesar Rp 406.177.500.000.
Dalam hal ini, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan RI yang mengusulkan adanya kegiatan reboisasi hutan Mangrove di Sumatera Utara.
BPDASHL Wampu Sei Ular dan Dinas Kehutanan Sumut diduga bekerjasama merugikan negara dengan tidak melakukan kegiatan reboisasi di Kecamatan Pangkalan Susu dan Kota Medan.
Baca juga: Soal Dugaan Suap Jabatan Plt Kadiskanla, DPRD Sumut Bakal Panggil Pejabat yang Diduga Terlibat
Kedua Intansi ini diduga sengaja melakukan rekayasa penanaman bibit mangrove dengan mengakali luas dari jumlah tanam.
Selain itu, pihak terkait tidak melalukan sosialisasi kepada masyarakat yang berdomisili di lokasi reboisasi tanaman mangrove.
Untuk biaya sekali tanam dalam laus satu heaktare mencapai Rp 26.000.000, namun sikap oknum pejabat pada dua dinas ini menjadi Rp 11 juta saja.
Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar saat dikonfirmasi tidak memberikan respon terkait dengan dugaan korupsi ini.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan, hanya sampai diperencanaan saja.
Baca juga: Kejati Sumut Bakal Dalami Dugaan Suap BKD Sumut Soal Penunjukan Plt Kadiskanla
Padahal, BPDASHL Wampu Sei Ular dan Dinas Kehutanan Sumut bertanggung jawab dalam hal ini, karena sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat.
"Korupsi mangrove tidak ada kaitan dengan Dinas Kehutanan, karena mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan tidak melibatkan Dinas Kehutanan," jelasnya.
Herianto mengatakan, bahwa semua tanggung jawab dipegang oleh BPDASHL dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebagai penyedia anggaran.
"Semua tanggung jawab ada di BPDAS, dan juga BRGM sebagai penyedia anggaran," katanya.
Baca juga: 14 Tahun Menjabat, Kadinkes Lampung Reihana Ternyata Selalu Lolos Kasus Dugaan Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.