Proyek Reboisasi Mangrove

Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga Fiktif Tidak Dikerjakan

Dinas Kehutanan dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung diduga mengadakan proyek fiktif penanaman mangrove

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
ILUSTRASI- Wisata Mangrove, yang berada di Desa Lubuk Kertang, Kabupaten Langkat miliki pesona tersendiri. Tempat ini menjadi lokasi pembudidaya ikan, bagi masyarakat sekitar. 

Ia menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kelompok Tani Hutan dalam dugaan kerjaan fiktif tersebut.n 

Sebab, selama proses penanaman mangrove, Dinas Kehutanan Sumut tidak terlibat dalam kegiatan.

"Langsung ke kelompok tani. Tidak ada pemberitahuan bahwa ada penanaman mangrove," jelasnya. 

Dugaan korupsi ini juga tengah diselidiki oleh Polres Langkat, dalam laporan warga nomor: 012/I/MCK/LP/22 tanggal 17 Januari 2022.

Kasat Reskrim Pores Langkat, Luis Beltran masih akan mengecek laporan dugaan korupsi ini.

Baca juga: Kesaksian Warga Terkait Kebakaran Tewaskan 6 Orang di Amplas: Yang Meninggal Terjebak di Lantai Atas

"Saya akan cek dulu mengenai hal ini," kata dia.

Bilamana sudah adanya pemeriksaan, kata Luis akan menyampaikan informasi terkait dengan temuan ini.

"Kita akan informasikan tindaklanjutnya," jelasnya.

Terpisah, pegawai Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) enggan memberikan komentar terkait penanaman bibit fiktif ini. 

Pegawai ini menyarankan untuk berkomunikasi dengan pihak pengaduan BRGM. 

"Mohon maaf ya bang, saya tidak punya kewenangan untuk menjawab itu. Mohon apabila ada laporan resminya, bisa disampaikan langsung ke Kanal Pengaduan BRGM," ucapnya.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved