Polres Karo

Ops Ketupat Toba, Satlantas Polres Karo Imbau Pembatasan Jam Operasional ke Sopir Angkutan Barang

Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (20/4/2023) pukul 10.30 WIB di Jalan Jamin Ginting Simpang Korpri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Istimewa
Personil lalulintas Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait pembatasan jam operasional kepada supir angkutan barang. 

Ops Ketupat Toba, Satlantas Polres Karo Imbau Pembatasan Jam Operasional ke Sopir Angkutan Barang

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personil lalulintas Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait pembatasan jam operasional kepada supir angkutan barang.

Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (20/4/2023) pukul 10.30 WIB di Jalan Jamin Ginting Simpang Korpri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2023 menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di wilayah Tanah Karo.

Kasatlantas AKP Bevan Raga Utama menjelaskan pihaknya turun langsung ke jalan laksanakan imbauan kepada para supir angkutan barang terkait pembatasan operasional selama Ops Ketupat Toba 2023.

"Kita imbau kepada para supir angkutan barang untuk tidak melintas jalur Medan - Berastagi - Kabanjahe dan Kabanjahe - Merek - Sidikalang - Dolok Sanggul serta Merek - Saribudolok, pada jam-jam yang sudah diatur, mengantisipasi peningkatan arus mudik dan wisatawan selama liburan Idul Fitri agar tidak terjadi kemacetan," ujar Kasat AKP Bevan Raga Utama.

Pembatasan jam operasional di ruas jalan tersebut berlaku untuk kendaraan dengan jumlah berat melebihi 8 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/kreta gandengan dan mobil barang pengangkut bahan galian (tanah, pasir dan batu), bahan tambang dan bahan bangunan.

Pembatasan Operasional diterapkan saat arus mudik tanggal 17-21 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Arus balik periode 1 tanggal 24-26 April 2023 pukul 00.00 WIB-08.00 WIB, arus balik periode 2 tanggal 29-2 Mei pukul 00.00 WIB-08.00 WIB.

Lanjutnya, imbauan ini dilaksanakan sesuai surat Keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan PROVINSI Sumatera Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional Sumatera Utara dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat
Wilayah II Sumatera Utara Gubernur Sumatera Utara, Nomor : 800/441/DISHUB/IV/2023, Nomor : 620/DPUPR-UM/2402/2023, Nomor : SKB/02/IV/2023, Nomor : 81/KPTS-Bb2/2023 dan Nomor : KP-BPTD-II 42 Tahun 2023.

Polres Tanah Karo juga bekerja sama dengan pihak SPBU Simpang Korpri guna penempatan mobil berat untuk parkir sementara menunggu Jam untuk melintas.

"Diharapkan para supir dapat mematuhi surat keputusan bersama yang sudah dikeluarkan, ini demi mewujudkan kenyamanan bersama dalam berlalulintas selama perayaan Idul Fitri 1444 H," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved