Breaking News

Berita Viral

AKBP Dody Mohon Dibebaskan, Ngaku Terpaksa Ikut Edarkan Narkoba Karena Tekanan Irjen Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawinegara meminta kepada majelis hakim agar divonis bebas. 

HO
Mantan anak buahnya, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan secara blak-blakan bahwa Irjen Teddy Minahasa merupakan pemain narkoba.  

TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Dody Prawinegara meminta kepada majelis hakim agar divonis bebas. 

AKBP Dody mengklaim terpaksa turut serta dalam peredaran narkotika.

Keterpaksaan itu disebut karena perintah atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dody pun mengaku merasa terancam secara psikis karena berada di bawah kendali doktrin organisasi agar menaati perintah pimpinan.

"Sehingga terdakwa sebenarnya tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Dalam dupliknya, kubu Dody berharap agar Majelis Hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

"Sebagaimana permohonan yang kami sampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan," katanya.

Adriel pun menargetkan kliennya dapat divonis bebas.

"Kalau Pak Dody onslag," katanya saat ditemui usai persidangan.

AKBP Dody Prawinegara meminta kepada majelis hakim agar divonis bebas. 
AKBP Dody Prawinegara meminta kepada majelis hakim agar divonis bebas. 

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut hukuman penjara 20 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara

Atas tuntutan 20 tahun penjara itu, AJBP Dody pun melayangkan pleidoi atau pembelaan.

Dalam pleidoinya Dody menegaskan tidak mungkin mau merusak karir dan prestasi yang telah ia dapatkan selama bertugas di kepolisian dengan menjual sabu dari barang bukti sitaan.

"Apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan. Saya tegaskan itu tidak mungkin," kata Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody menegaskan bahwa keterlibatannya di pusaran kasus jual beli sabu barang bukti sitaan terjadi karena ketidakmampuannya mengatasi rasa takut atas perintah pimpinannya yakni eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," ungkapnya.

Baca juga: Gala Dinner Spesial & Penuh Berkah Hanya di Mikie Holiday Resort Hotel Berastagi

Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran di Kota Medan Diprediksi Hari Ini, Didominasi dari Tiga Provinsi Ini

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved