Berita Viral
Biar Masalah Tuntas Menjadi Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Cuma Nonton Anaknya Aniaya Ken Admiral
AKBP Achiruddin Hasibuan hanya menonton dan membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral hingga babak belur di depan rumahnya dengan alas
TRIBUN-MEDAN.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan hanya menonton dan membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral hingga babak belur di depan rumahnya.
Adapun alasan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak melerai karena ingin permasalahan Aditya dengan korban segera tuntas
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Kombes Dudung, mengatakan, alasan AKBP Achiruddin Hasibuan tak melerai karena ingin permasalahan Aditya dengan korban segera tuntas
Sehingga imbas dari hal tersebut, membuat Achiruddin kehilangan jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Kalau kami periksa kemarin itu, dia (Aditya) dibiarkan untuk berkelahi supaya tuntas malam itu," ungkapnya.
Menurut Dudung, tindakan Achiruddin itu melanggar kode etik dan nilai-nilai Kepolisian Republik Indonesia. "AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.
Soal senjata laras panjang Sementara itu, dalam video yang beredar, Achiruddin terlihat membawa senjata laras panjang saat kejadian. Dudung menjelaskan, informasi itu masih akan didalami.
"Masih kita dalami apakah ada senjata atau tidak. Sekarang belum tahu kita, masih kita dalami," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, diam saja saat anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral secara brutal.
Dari video yang tersebar di media sosial, tampak Aditya membenturkan kepala Ken ke lantai berkali-kali hingga berdarah.
Aditya juga memukuli serta menginjak-injak Ken yang sudah tak berdaya di lantai.
Dari video, terlihat Achiruddin diam saja saat penganiayaan tersebut.
Bahkan, terlihat Achiruddin menghalangi seorang pemuda yang ingi melerai penganiayaan itu.
Atas pembiaran itu, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," ujarnya.
Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.
Sementara itu, soal dugaan Achiruddin memerintahkan penggunaan senjata laras panjang saat penganiayaan, Dudung mengaku masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap mahasiwa bernama Ken Admiral.
Dari keterangan polisi, penganiayaan bermula saat korban korban mengirim pesan kepada pelaku yang isinya menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D.
Baca juga: POTRET MEWAH Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Lokasi Penganiayaan Ken Admiral
Kemudian pada 21 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad Kota Medan.
Lalu, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis
Tak cuma itu, pelaku juga sempat menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.
Pemukulan masih dilatarbelakangi chatting sebelumnya antara korban dan pelaku.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Namun, terjadi perkelahian. Pada saat perkelahian itu, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton.
Bahkan, Achiruddin menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian itu.
Saat ini, Aditya telah dijadikan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Kini Dicopot dari Jabatan dan Ditahan
AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan tersebut dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar kode etik karena melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya sendiri.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dudung juga mengatakan mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.
"Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya.
Namun hingga kini belum ada penetapan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal ini disebabkan karena belum dilakukannya sidang etik profesi.
Kemudian terkait dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, menurut Dudung saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. (cr9/Tribun-Medan.com)
Baca juga: AKBP Dody Mohon Dibebaskan, Ngaku Terpaksa Ikut Edarkan Narkoba Karena Tekanan Irjen Teddy Minahasa
AKBP Achiruddin Hasibuan hanya menonton
Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral
alasan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak melerai
Achiruddin kehilangan jabatannya
| MOTIF Pria Suntikkan Sabu ke Tubuh Adik Kandung, Istri Ikut Bantu,Korban Diancam Dijual Jika Melawan |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Mendadak Setuju Pernyataan Jokowi: Kereta Cepat Whoosh Misi Regional Development |
|
|---|
| BLAK-BLAKAN Mahfud MD Bilang Tak Percaya KPK Selidiki Kereta Cepat Whoosh Sejak Januari 2025 |
|
|---|
| BERIKUT Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Artis Nikita Mirzani hingga Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| NASIB Ayu Eks Karyawan Ashanty Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan, Ibu Ayu: Untuk Perawatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.