Breaking News

Kadus Pengedar Sabu

Kepala Dusun Pengedar Sabu di Hamparan Perak Cuma Divonis Ringan

Kepala Dusun II di Kecamatan Hamparan Perak bernama Ajon Wilantara cuma divonis ringan oleh hakim PN Binjai

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
INTERNET
Ajon Wilantara, kepala dusun pengedar sabu 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Ajon Wilantara, Kepala Dusun pengedar sabu di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang divonis ringan oleh hakim PN Binjai.

Dalam persidangan, Ajon Wilantara divonis delapan tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Harahap, yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ajon Wilantara selama sembilan tahun. 

Baca juga: Kompolnas Minta Kapolda Sumut Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Siksa Mahasiswa

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara empat bulan," bunyi amar putusan majelis hakim. 

Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan vonis tersebut. 

"Iya, sudah divonis itu," ucap Wira, Selasa (25/4/2023). 

Dalam persidangan terungkap, bahwa Ajon Wilantara menguasai sabu seberat 24,8 gram.

Dari tangannya turut disita satu unit HP merk Vivo. 

Baca juga: Terbongkar Penyebab Aditya Aniaya Ken Admiral, sang Ayah AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatannya

"Barang bukti sabu sebanyak 10 gram disisihkan untuk labfor. Sementara satu honda CRF warna hitam tanpa plat dirampas untuk negara," pungkasnya. 

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

JPU Elly menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. 

Baca juga: Bukti Achiruddin Hasibuan Biarkan Anak Aniaya Ken Admiral, Ada Perintah Ambil Senjata Laras Panjang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajon Wilantara berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi dari pidana yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan," bunyi amar tuntutan JPU Elly. 

Sidang terdakwa Ajon Wilantara sendiri dilakukan secara maraton. Umumnya sidang digelar sekali dalam seminggu, tapi sidang perkara Ajon Wilantara digelar dua kali dalam sepekannya. 

Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima tiga paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO) di baraknya, di Dusun II, Desa Tandamhilir I, Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu (25/1/2023). 

Baca juga: Kondisi Miris Ken Admiral Usai Dianiaya Anak Polisi, Darah Beku di Mata, Penglihatan Kini Buram

Oleh terdakwa, kemudian menyerahkan tiga paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved