Kadus Pengedar Sabu
Kepala Dusun Pengedar Sabu di Hamparan Perak Cuma Divonis Ringan
Kepala Dusun II di Kecamatan Hamparan Perak bernama Ajon Wilantara cuma divonis ringan oleh hakim PN Binjai
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Lalu, pada Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa.
Sekira pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan tiga paket sabu sebesar Rp 4.250.000 kepada terdakwa.
Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi.
Baca juga: Gedung Warenhuis Segera Dipermak, Pemko Medan Habiskan Anggaran Rp 32 Miliar
Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tiga paket sabu kepada Boneng. Sial datang kepada terdakwa, Jum'at (3/2/2023).
Saat lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa plat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Sat Res Narkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparanperak, Jum'at (3/2/2023).
Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan.
Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut.
Baca juga: Punya Istri Minta Jatah 3 Kali Sehari, Suami Merasa Jadi Budak Nafsu, Akhirnya Diceraikan
Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak.
Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita tujuh paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr23/tribun-medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.