Breaking News

Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Polisi Bersama Kepling Datangi Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan Usai Anaknya Jadi Tersangka

Penampakan rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam nomor 168, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Usai Anaknya Jadi Tersangka, Polisi Bersama Kepling Datangi Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penampakan rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam nomor 168, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Rumah tersebut merupakan tempat penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Rabu (26/4/2023).

Pantauan Tribun Medan, saat ini, suasana rumah tersebut sepi seperti tidak berpenghuni.

Rumah mewah itu bewarna kuning bercampur hitam dan putih.

Rumah lebar itu, ditutupi oleh pagar besi dari ujung sebelah hingga sebelah kanan.

Diketahui, penganiayaan terhadap korban Ken Admiral dilakukan di depan rumah, tepatnya di depan gerbang pagar yang diperkiran berukuran panjang 3 meter.

Saat ini, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono bersama jajarannya dan tim Inafis bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat sedang mencoba untuk masuk ke dalam rumah tersangka.

Berulang kali Kepling yang mengenakan kemeja batik bewarna hitam dan coklat itu memanggil ke arah dalam rumah.

Namun, tidak ada respon sedikit pun dari penghuni rumah.

Padahal, menurut informasi yang dihimpun dari lapangan, ada seorang pria yang diduga teman tersangka AH, sebelumnya ada memasuki rumah dengan menggunakan mobil Fortuner bewarna hitam.

Diberitakan sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira Polisi Polda Sumut sebagai tersangka pada Selasa (25/4/2023) malam lalu, usai viralnya video penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat korban atas nama Ken Admiral.

Serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana. 

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved