Pungli di Siantar Zoo
Pungli di Siantar Zoo Merajalela, Dishub Siantar Bergerak Setelah Kasusnya Viral
Aksi pungli (pungutan liar) di Siantar Zoo atau kebun binatang Siantar makin merajalela. Pengunjung dimintai parkir Rp 50 ribu
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Aksi pungli di Siantar Zoo atau kebun binatang Siantar makin merajalela.
Baru-baru ini, viral video seorang pengunjung kena pungli Rp 50 ribu dengan dalih uang parkir.
Padahal, selama ini uang parkir di Siantar Zoo tidak sampai Rp 50 ribu.
Tak ayal, viralnya video pungli ini menuai kecaman netizen.
Baca juga: Freeport Buka Lowongan Magang, Dapat Uang Saku dan Tiket Pesawat PP, Cek Cara Daftarnya
Setelah kasusnya viral, barulah Dishub Siantar turun ke lokasi.
Menurut Plt Kadishub Siantar, Julham Situmorang, pihaknya tidak ada melakukan pengutipan parkir hingga Rp 50 ribu ke pengunjung.
Katanya, Dishub Siantar tidak pernah memberlakukan parkir di Siantar Zoo yang berada di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar itu.
Baca juga: Kepala Dusun Pengedar Sabu di Hamparan Perak Cuma Divonis Ringan
"Oleh karena itu, pihak Dishub melakukan sosialisasi di sekitaran taman hewan terkait hal ini. Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 1 Mei 2023 bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada para pengunjung taman hewan," kata Julham, Selasa (25/4/2023).
Julham bilang, tidak ada pengutipan parkir apapun di lokasi Siantar Zoo.
"Jika ada yang melakukan pengutipan parkir kepada pengunjung taman hewan, berarti itu liar!" kata Julham.
Baca juga: Kondisi Miris Ken Admiral Usai Dianiaya Anak Polisi, Darah Beku di Mata, Penglihatan Kini Buram
Ia berharap tidak ada lagi keluhan terkait kutipan parkir dari para pengunjung Siantar Zoo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen mengatakan pihaknya sudah menurunkan anggota ke lokasi.
"Siapapun yang warga setempat yang coba-coba melakukan pungutan liar untuk segera melapor ke Satpol-PP yang berjaga," kata Pariaman.
Pelaku Pungli Masih Berkeliaran
Sejak viralnya video aksi pungli sejumlah pemuda di sekitar Siantar Zoo, pelakunya sampai saat ini belum ditangkap.
Polisi belum ada memberikan informasi sekaitan dengan penindakan para pelaku pungli yang meresahkan ini.
Menurut laporan, para pelaku pungli memanfaatkan momen libur lebaran dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Kompolnas Minta Kapolda Sumut Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Siksa Mahasiswa
Berkedok uang parkir, pelaku pungli meminta uang parkir sebesar Rp 50 ribu.
Tarif yang begitu mahal ini lantas membuat wisatawan merasa kesal dan kecewa.
Para wisatawan meminta agar pihak terkait segera melakukan tindakan dengan menangkap pelaku pungli tersebut.
Dishub Minta Warga Beri Tarif Rasional
Dinas Perhubungan Kota Siantar tak menampik bahwa ada sejumlah warga yang memanfaatkan lahannya untuk jasa parkir di tempat-tempat wisata.
Namun, Dishub Siantar meminta agar warga mematok tarif parkir yang rasional.
Baca juga: Terbongkar Penyebab Aditya Aniaya Ken Admiral, sang Ayah AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatannya
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan, Polsek Siantar Barat, Koramil Siantar Barat, Satpol-PP Kota Pematang Siantar dan pengelola taman hewan, serta pemilik lahan (swasta), bahwa biaya parkir untuk roda dua/ sekali parkir adalah Rp 5 ribu dan roda empat/sekali parkir adalah Rp 15 ribu.
Dishub juga meminta pihak pemilik lahan perorangan tersebut untuk memasang plang tarif parkir yang mereka tetapkan, dan bukan retribusi reguler Pemko Siantar.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.