Penganiayaan
AGH, Eks Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Hakim Tingkat Banding
Mantan Kekasih Mario Dandy, AGH (15) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Biaya Pengobatan David Capai Rp 1,2 Miliar, Pihak Mario, Shane dan AGH Ogah Bantu Bayar
Hakim tunggal yang memimpin sidang AGH, Sri Wahyuni Batubara, singgung biaya pengobatan David Ozora di RS Mayapada.
Dikatakan, biaya pengobatan tersebut bahkan telah mencapai Rp 1,2 milar.
Namun mirisnya, sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari pihak Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan juga AGH.
Hal itu disinggung oleh Hakim Sri Wahyuni saat membacakan amar putusan pelaku anak AGH, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (10/4/2023).
Diketahui, berdasarkan fakta persidangan, hingga kini David masih dirawat di RS Mayapada, dengan kondisi yang masih belum bisa berjalan.
Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yakni AGH (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hakim Sri menilai, AGH telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
(*/TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS)
| Seorang Pria Dianiaya 15 Temannya hingga Tewas, Bikin Skenario Kecelakaan, Ini Mula Terbongkar |
|
|---|
| Tampang Kepsek SMK 1 Siduaori Safrin Zebua seusai Ditangkap Kasus Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Istri Bripka Berlin Sinaga Datangi Polda Sumut, Kerap Dipukul karena Hal Sepele dan Anak Direbut |
|
|---|
| Ini Tampang Ketua BPN FKPPI yang Menganiaya Pengelola Parkir Hotel Grand Antares |
|
|---|
| Kabar Anggota Brimob Diduga Aniaya Prajurit Kodam I/BB, Kapendam: Selisih Paham |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.