Penganiayaan

AGH, Eks Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Hakim Tingkat Banding

Mantan Kekasih Mario Dandy, AGH (15) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding.

Tribun Medan
AGH telah divonis 3,5 tahun penjara 

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Biaya Pengobatan David Capai Rp 1,2 Miliar, Pihak Mario, Shane dan AGH Ogah Bantu Bayar

Hakim tunggal yang memimpin sidang AGH, Sri Wahyuni Batubara, singgung biaya pengobatan David Ozora di RS Mayapada.

Dikatakan, biaya pengobatan tersebut bahkan telah mencapai Rp 1,2 milar.

Namun mirisnya, sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari pihak Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan juga AGH.

Hal itu disinggung oleh Hakim Sri Wahyuni saat membacakan amar putusan pelaku anak AGH, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (10/4/2023).

Diketahui, berdasarkan fakta persidangan, hingga kini David masih dirawat di RS Mayapada, dengan kondisi yang masih belum bisa berjalan.

Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yakni AGH (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hakim Sri menilai, AGH telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

(*/TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved