Kasus Narkoba

BERITA Teddy Minahasa Hari Ini Makin Seru, Sang Jenderal Ajukan Bantahan atas Replik Jaksa

Babak baru persidangan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa.Hari Ini mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut akan men

|
Editor: Salomo Tarigan
HO/TRIBUNnews.com
Irjen Teddy Minahasa mengaku terlibat dalam bisnis jual-beli narkoba 5 kilogram 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru persidangan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari Ini Jumat (28/4/2023), mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut akan mengajukan duplik atau bantahan atas replik jaksa.

Rencananya, pembacaan duplik akan dilaksanakaam sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Jumat, 28 Apr 2023. 09.00 s/d selesai. Pembacan tanggapan/ duplik dari terdakwa dan penasihat hukum," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.  

Nantinya, Teddy dan penasihat hukumnya akan membacakan duplik masing-masing.

Alasannya, replik jaksa penuntut umum menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Teddy Minahasa dan tim penasihat hukum.

"Karena replik menanggapi juga pembelaan pribadi Pak TM. Jadi beloau ada duplik pribadi," ujar Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa saat ditemui usai persidangan pada Selasa (18/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Duplik yang akan dilayangkan Teddy Minahasa merupakan upaya terakhirnya melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Sebab pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan mati bagi sang jenderal bintang dua.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved