Dito Mahendra tak Bisa Mangkir Lagi, Hari Agenda Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Dito Mahendra tak bisa mangkir lagi dari pemeriksaan polisi. Apakah hari ini Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik atau harus dihadirkan secara
Dito Mahendra Diperiksa Kasus Senpi Ilegal Hari ini
TRIBUN-MEDAN.com - Dito Mahendra tak bisa mangkir lagi dari pemeriksaan polisi.
Apakah hari ini Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik atau harus dihadirkan secara paksa?
Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra hari ini terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan kapastitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menerima konfirmasi kehadiran Dito ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.
"Masih kita tunggu kehadiran dan itikad baiknya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Jumat (28/4/2023).
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabareskrim Perintahkan Tangkap
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.