Gaya Selangit AKBP Achiruddin Pamer Moge Harley, Ternyata Bodong Dikuliti KPK
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada
Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di lokasi bukannya melerai justru hanya diam saja dan terekam menyaksikan perkelahian tersebut.
Bahkan Achiruddin menghalangi seseorang yang berniat untuk melerai perkelahian.
Dikutip dari Kompas.com Rabu (26/4/2023), AKBP Achiruddin Hasibuan sempat memerintahkan pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Kendati demikian, tindakan tersebut masih dalam penyelidikan.
Setelah kasus penganiayaan tersebut, sempat terjadi saling lapor antara korban dan pelaku.
"Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda, (karena) ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan. Saling lapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
Pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka
Pelaku Adutya Hasibuan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023 lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).
Sumaryono menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan lantaran korban berada di luar negeri.
"Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," tuturnya.
Ayah pelaku dicopot dari jabatannya
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya lantaran kasus penganiayaan tersebut.
Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dilansir dari Kompas.com Selasa (25/4/2023), Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023.
