Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan, Kok Bisa Kaya Kali?

AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI. Seginilah gaji dari AKBP.

Tribun Medan
Fantastis! Isi Rekening AKBP Achiruddin Capai Puluhan Miliar, Padahal Hartanya Hanya Rp 467 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan publik seusai dirinya terekam diam saja menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH (19) terhadap seorang mahasiswa. 

Akibatnya, saat ini perwira polisi itu dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri.

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," ujarnya seperti disadur dari Kompas.com.

Untuk keperluan pemerikasaan, Achiruddin ditahan di tempat khusus dan di-nonjob-kan.

Terlepas dari hal itu, AKBP Achiruddin diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah dengan memamerkan motor Harley Davidson hingga Rubicon.

Di akun Instagram pribadinya, AKBP Achiruddin kerap pamer saat sedang touring bersama komunitas pecinta motor gede.

Yang menjadi sorotan, barang yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan tak sesuai dengan jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.

Tercatat AKBP Achiruddin Hasibuan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644.

AKBP Achiruddin Hasibuan terakhir kali melaporkan kekayaan pada 24 Maret 2021 saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.

Lalu berapa gaji Achiruddin Hasibuan dengan pangkat AKBP?

Sebagai informasi, AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI. AKBP adalah pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.

Hal ini karena AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.

Tunjangan polisi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved