Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin Hasibuan, Kok Bisa Kaya Kali?

AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI. Seginilah gaji dari AKBP.

Tribun Medan
Fantastis! Isi Rekening AKBP Achiruddin Capai Puluhan Miliar, Padahal Hartanya Hanya Rp 467 Juta 

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Nah, berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

Baca juga: Cara Mengembalikan Akun yang Terkena Shadowban TikTok

  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan kinerja atau tukin
  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2

PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin, LBH Medan Taksir Aset Capai Rp 50 Miliar, Ini Penjelasannya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merespons hasil telusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas rekening eks petinggi Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.

PPATK juga telah memblokir dua rekening atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan putranya Aditya Hasibuan lantaran adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Umum LBH Medan Irvan Saputra menyatakan sikap PPATK sudah tepat dan benar. Langkah cepat yang diambil merupakan respons atas dugaan transaksi yang mencurigakan.

Gudang Solar Oplosan Diduga Milik AKBP Achiruddin Bikin Resah, Warga Curiga Ada Setoran
Gudang Solar Oplosan Diduga Milik AKBP Achiruddin Bikin Resah, Warga Curiga Ada Setoran (Tribun Medan)

“Secara aturan PPATK diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran, hal itu sudah tergambar. PPATK ini sebagai lembaga independen yang mencegah terjadinya transaksi ataupun tindak pidana pencucian uang. Hal ini sudah diatur jelas di dalam pasal 1 angka 3 dan angka 5 undang-undang no 8 tahun 2010 tenang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Irvan, Kamis (27/4/2023).

Namun LBH Medan melihat hal itu tidak cukup, karena menurutnya, PPATK akan membuat Laporan Hasil Analisis (LHA). LHA itu dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Dalam hal ini LBH Medan di awal sudah menyampaikan mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana pencucian uang, transaksi yang mecurigakan,” ucapnya

LBH Medan sendiri, lanjut Irvan, melihat ini momentum untuk membuka tabir, aset-aset dari pejabat Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved